Hidayat Nur Hajinya Mbah Mahrus
Ali gak sah karena masih naik pesawat karena Nabi waktu haji gak pakai
pesawat.....
Komentarku ( Mahrus ali ):
Mana dalil, naik pesawat tdk boleh ? saya tidak menjumpainya.
Naik pesawat, mobil, sepeda
motor dan unta diperbolehkan, sebab ia
bukan ajaran tapi sarana. Ia bukan sariat, tapi sarana yang diperbolehkan untuk
memakai kemajuan tehnologi yang
tercanggih. Salah bila diharamkan
dan tidak diharuskan memakai sarana dg
tehnologie yang ketinggalan.
Kita kembali ke masalah yang
diperbencangkan- yaitu shalat tdk pakai
lampu.
Lampunya masalah dunia. Tapi
shalat tanpa lampu adalah tuntunan shalat berjamaah , bukan masalah kedunian. Ia masalah ibadah. Para sahabat
menjalankan shalat di masjid seperti itu
selama Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam hidup,
begitu juga di masa khulafa ur
Rasyidin. Hanya saja budaya shalat kita tdk begitu. Jadi ada shalat yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam dan ada shalat yg cocok dengan budaya
lokal beda dengan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yg di
utus untuk dunia internasional.
Bila kita menjalankan shalat dengan lampu,
kita menyalahi para sahabat. Bacalah ayat ini:
وَالسَّابِقُونَ
الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ
بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ
تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ
الْعَظِيمُ(100)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk
Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang
mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha
kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir
sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah
kemenangan yang besar. 100 Tobat
· Pernah belajar di الجامعة الإسلامية العالمية الأخروية
Pernah belajar di: Madras
High School
·
Tinggal di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
Menulis kepada Akhi Hidayat Nur, biarin ajja , menurut hemat saya , ini tak
usah diposting,karena termasuk perbuatan sia sia...tokh ..pendapat nya juga
tidak di akui secara keilmuan koq
Komentarku ( Mahrus ali ):
Masalah tuntunan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam dan para
sahabatnya dalam berjamaah tiap hari di anggap masalah remeh temeh,
bukan masalah penting yang harus diperhatikan. Tapi masalah remeh temah yang
tdk perlu di perhatiin. Ini namanya meremehkan tuntunan dan mementingkan ajaran
tradisi lingkungan yang menyelisihi Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam.
Selama
hidupnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjamaah dengan gelap
gulita dan tidak pernah mengenakan lampu
. Pada hal saat itu lampu banyak. Bukan tidak ada lampu. Dan banyak hadis,
tidak sedikit yang menjelaskan tentang keberadaan lampu saat itu. Apaagi
sesudahnya.
Mengapa
para sahabat setelah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dunia
dan ketika masih hidup tidak pernah membawa lampu ke masjid untuk shalat disana. Tp masjid dibiarkan gelap.
Beda dengan masjidil haram sekarang yang
harga lampunya sangat mahal untuk menyalahi tuntunan shalat Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam agar sama
dengan hawa nafsu orang bodoh.
Orang sekarang menjalankan shalat jamaah harus pakai lampu, tidak pernah
menjalankannya waktu gelap. Hal ini jelas menyelisihi tuntunan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam dalam berjamaah. Dan ini menurut pemahaman saya
meremehkan tuntunan itu. Saya ingat ayat:
ياقوْمِ لَا يَجْرِمَنَّكُمْ شِقَاقِي أَن يُصِيبَكُم
مِّثْلُ مَا أَصَابَ قَوْمَ نُوحٍ أَوْ قَوْمَ هُودٍ أَوْ قَوْمَ صَالِحٍ ۚ وَمَا
قَوْمُ لُوطٍ مِّنكُم بِبَعِيدٍ
Hai kaumku, janganlah hendaknya pertentangan antara aku
(dengan kamu) menyebabkan kamu menjadi jahat hingga kamu ditimpa azab seperti
yang menimpa kaum Nuh atau kaum Hud atau kaum Shaleh, sedang kaum Luth tidak
(pula) jauh (tempatnya) dari kamu. 89
Hud
Kadang kalimat
Syiqaqi itu di artikan
menyelisihi
أيسر التفاسير للجزائري - (ج 2 / ص 186)
{ لا يجرمنكم شقاقي } : أي لا تكسبنكم مخالفتي أن يحل بكم من
العذاب ما حل يقوم نوح والأقوام من بعدهم
Jangan sampai anda menyelisihi aku membikin anda
kalian tertima azab yang pernah di
alami oleh kaum Nuh dan kaum – kaum
setelahnya. Aisarut tafasir 186/2
Dia mnulis kepada Akhi Hidayat Nur, biarin ajja , menurut hemat saya , ini tak
usah diposting,karena termasuk perbuatan sia sia...tokh ..pendapat nya juga
tidak di akui secara keilmuan koq
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya mengetengahkan tuntunan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam berjamaah
yang sudah terpendam di anggap perbuatan
yang sia – sia . Astaghfirullah. Mestinya di beri tahu tentang tuntunan
yang terpendam akan lebih gembira , bukan malah meremehkan.Menolak tuntunan
sama dengan nolak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam . dan menerima tuntunan sama
dengan menerima Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .Kebid`ahan diterima dengan
baik , bahkan ditegakkan, lalu tuntunan ditolak dengan mentah – mentah bahkan
harus dipendam lagi. Penegak tuntunan harus di kucilkan dg berbagai argumen.
Alumni Medinah ini juga bilang : tokh
..pendapat nya juga tidak di akui secara keilmuan koq
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya bukan berpendapat, dan nuudzu billah sy
berpendapat dalam beragama. Sy hanya menyampaikan tuntunan yang ada dalam berjamaah tanpa lampu. Sedang kita ini
meng ada – ada dalam beragama yaitu
memakai lampu dlm berjamaah.
Sayang sekali bila tuntunan Rasul ini tidak di akui secara keilmuan? Artinya tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam ini dianggap kebodohan yang harus
disingkirkan.
Dan siapa yang berhak untuk mengakui keilmuan seseorang ? Dan siapa
yang tdak punya hak untuk mengakui keilmuan seseorang ?
Sy baru kali ini mendengar kalimat itu d.
Ulama Saudi yang senior sj tdk di akui
oleh kalangan Nahdhiyin. Ulama yg paling senior dikalangan Nahdhiyin juga tidak di akui oleh kalangan ulama Saudi.
Asatidz yg senior di kalangan salafy sj tidak di akui dikalanan
LDII.
Kalimat ini: “tokh ..pendapat nya juga
tidak di akui secara keilmuan koq”
biasanya keluar dari
kalangan orang yang syirik sebab
fanatisme golongan bukan orang yang lepas
dari kendali golongan. Kita kembali
terhadap ayat yang melarang
berklompok kelompok sbb:
فَأَقِمْ
وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
لاَ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ(30)مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا
الصَّلاَةَ وَلاَ تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ(31)مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا
دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ(32)
Maka hadapkanlah
wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang
telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah
Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,
dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah
shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah,
yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa
golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan
mereka. Surat Rum. 31 - 32
Ust. Abu Khansa
menulis : Dalam
hal ini ana berbeda pdpt dg ust. Mahrus ali. Ana rasa pake lampu itu bukannya
bagian maslahah mursalah tadz ?
Sm halnya dg menggunakan KTP, Akte lahir, lampu lalu lintas ?
Mhn pencerahannya tadz
Sm halnya dg menggunakan KTP, Akte lahir, lampu lalu lintas ?
Mhn pencerahannya tadz
Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila di anggap maslahah mursalah cukup melihat
sikon, kadang makai lampu, kadang tidak.
Mengapa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam dan sahabatnya selama hidupnya
tidak menggunakan lampu, jadi terus menerus tanpa lampu. Bukan melihat
situasi . Bahkan sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal
duniapun para sahabat tidak berani makai
lampu dlm berjamaah. Jadi bukan maslahah mursalah yg melihat kondisi tpi terus
menerus .
·
Nafisha Alwie
Internship di Tehran
University of Medical Sciences
menulis:Apakah lampu menjadi
syarat sah-nya sholat pak Mahrus
Ali? Ummmhhh >,<
Komentarku ( Mahrus ali ):
Rukun dan sahnya shalat itu
masalah fikih, bukan masalah dalam
hadis. Kalau di hadis hanya ada
keterangan ada tuntunannya atau tidak . Bila ada, diterima, bila bid`ah , di tolak. Tidak ribet spt di kitab –
kitab fikih. Ini jawaban sy yg lalu :
Bila anda
menjalankan shalat sesuai dengan rukun shalat di fikih, anda masih
menyalahi tuntunan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Anda tdk sujud ke tanah, tidak pakai sandal, sujud
terus di kasur atau bantal atau sajadah
bahkan sujud di tingkat.
Kalau shalat mengenakan lampu yang
terang benderang. Pada hal tuntunannya
tidk bgitu, kan.
Siapa yang
berani memperbolehkan shalat wajib di karpet? Dan mana dalilnya ? Masa diperbolehkan tanpa dalil. Ingatlah ayat ini:
وَلَا
تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ
كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya.
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta
pertanggungan jawabnya. ( Al isra` 36 ).- · Ahmad Prihatin Daey Dae Jurusan Psikologi di Boro boro sarjana
Pernah belajar di: SMK
Roudlotul Jannatinna'im
Tinggal di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
Dari Kota
Yogyakarta menulis :
Komentar pak romo yai mahruh
ali yang ini cetar membahana ->Bila ke arah lain, sy enjoi sj. Tapi bila
mengarah kepada masalah shalat tanpa lampu di anggap dari hawa nafsu pribadi,
maka ini harus di tanggapi tidak boleh dibiarkan menyesatkan orang banyak.
Harus di stop, lalu di terangkan bahwa shalat berjamaah tanpa lampu di masjid
adalah tuntunan shalat berjamaah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersama sahabatnya selama hidupnya. Bukan tontonan shalat jamaah orang sekarang
yang menyelisihi tuntunan aslinya. Ia sama dengan tuntunan palsu yang di
ajarkan dikalangan masarakat ahli bid ah atau sunnah
Ahmad Prihatin
Daey Dae fokkus pada komentar pak yai mahrus ali
pada "maka ini harus di tanggapi tidak boleh dibiarkan menyesatkan orang
banyak. Harus di stop, lalu di terangkan bahwa shalat berjamaah tanpa lampu di
masjid adalah tuntunan shalat berjamaah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersama sahabatnya selama hidupnya" ==== aku menjadi sesat karna
menganggap sholat berjama'ah dengan lampu sekarang lebih afdlol frown emotikon
astaghfirullaah
Komentarku ( Mahrus ali ):
Sy dan jamaah sy sdh sepuluh tahun berjamaah tanpa lampu. Al
hamdulillah .
Ust. Ahmad Fii menulis : Sejak
kapan diadakan nya lampu dan melantai masjid nabawi ??
siapa pertama tama mengadakan nya ?
Komentarku ( Mahrus ali ):
Pertanyaan spt ini sulit di jawab dengan data yang akurat, seperti pertanyaan ,
kapan masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
berlantaikan tanah di ganti dengan tikar
atau lainnya? Kapan orang – orang tdk
memakai sandal dalam shalat ? atau kapan
tahlil dibudayakan dlm Islam ?
Pernah belajar di SALAFIYUNPAD™
Pernah belajar di: SMTI
Bandar Lampung
Tinggal di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
Afwan yai..
Boleh tau siapa pendahulu pak kyai dlm mslh ini?
Komentarku (
Mahrus ali ):
Sy tidak
menjumpainya.
Masalah yang sdh mendapat komentar dari
ulama dulu sj belum tentu benar.
Boleh anda lihat dalam artikel
serial kesalahan para ulama.
Sdh mendapat
komentar ulama dulu atau belum tidak
masalah. Yg penting bagaimana tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan
para sahabat yang benar. Bukan tuntunan
shalat yang bid`ah yg tersebar sekarang
ini, dan tidak populer dimasa sahabat. Saya ingat perkataan
Ali ra berkata :
مَا
كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ
أَحَدٍ *
Aku tidak akan meninggalkan sunah Nabi
S.A.W. karena perkataan orang “. [1]
:
تُوشِكُ أَنْ تُنْزَلُ عَلَيكُمْ حِجارَةٌ مِنَ السَّمَاءِ... أَقُوْلُ قَالِ رَسُولُ اللهِ ( صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّمَ ) وَتَقُولُونَ قَالِ أَبُو بَكَرَ وَعُمَرُ ؟!
Hampir
sj turun atasmu batu dari langit... Aku
berkata: Rasulullah (saw) bersabda dan
Anda mengatakan, Abu Bakar dan Umar?
Bila sepuluh ulama berpendapat yg beda dengan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka
kita haram ikut mereka untuk menentang
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Sekian
dulu, bagi yang lain masih menyusul.